Tuesday, September 27, 2016

HAK KEWAJIBAN SUAMI ISTRI





                                                HAK  KEWAJIBAN  SUAMI  ISTRI  

‘’ Wahai manusia ! Sesungguhnya bagi kamu wanita itu (istri ) mu ada hak –hak yang harus kamu penuhi, dan bagimu juga ada hak yang harus dipenuhi oleh isteri itu. Ialah, bahwa mereka sekali- sekali membawa orang lain ketempat tidur selain kamu sendiri, dan mereka tidak boleh membawa orang lain yang tidak kamu sukai ke rumahmu., kecuali setelah mendapat izin dari kamu terlebih dahulu. Maka sekiranya kaum wanita itu melanggar ketentuan – ketentuan yang demikian , sesungguhnya Allah berarti telah mengizinkan kamu untuk meninggalkan, mereka dan kamu boleh melecut ringan terhadap diri mereka yang berdosa itu. Tetapi bila mereka berhenti dan tunduk kepadamu, maka menjadi kewajibanmulah untuk memberi nafkah dan pakaian mereka dengan sebaik – baiknya. Ingatlah , bahwa kaum hawa itu adalah mahkluk yang lemah disampingmu, merka tidak berkuasa. Kamu telah bawa merka dengan suatu amanat dari pada Tuhan dan kamu telah halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Dari itu taqwalah kepada Allahtentang urusan wanita dan terimalah wasiat ini untuk bergaul dengan mereka !. Wahai ummat , bukankah aku telah menyampaikan.

                                                                PEGANGAN  HIDUP 

‘’ Wahai manusia ! Sesungguhnya aku meninggalkan sesuatu kepada kamu , yang bila kamu pegang erat- erat niscaya kamu tidak akan sesat selama- lamanya, dua saja: Kitab Allah dan Sunah RasulNya . Hai manusia dengarkan baik – baik apa yang aku ucapkan kepadamu niscaya kamu bahagia untuk untuk selamanya dalam hidupmu
                                                PERSAMAAN  HAK  
‘’Hai manusia! Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah tunggal , dan sesungguhnya kamu berasal dari satu Bapak . Kamu semua turunan dari Adam . Dan Adam terbuat dari tanah. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu semua disisi Tuhan adalah orang yang paling taqwa, tidak sedikit pun ada kelebihan bangsa Arab itu dari yang bukan Arab , kecuali dengan taqwa.
‘’ Hai ummat, bukankah aku telah menyampaikan? ! O, Tuhan saksikanlah ! Maka hendaklah barang siapa yang hadir diantara kamu ditempat ini berkewajiban untuk menyampaikan pesan wasiat ini kepada mereka yang tidak hadir ! .

No comments:

Post a Comment